Rp243 Miliar Jalan Tolitoli-Silondou Disoal, Kejati Turun Tangan

"Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji,"

Rp243 Miliar Jalan Tolitoli-Silondou Disoal, Kejati Turun Tangan
Ilustrasi AI

PALU, Rajawalinet.co – Laporan dugaan penyimpangan proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli-Silondou skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilayangkan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, membenarkan laporan tersebut sedang dalam proses penelaahan.

“Sedang dalam proses telaah,” tulis Laode melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Selasa (29/9/2026).

Kepastian itu menjadi perkembangan terbaru setelah laporan resmi diserahkan Ketua KAK Sulteng, Marwan, ke Kejati Sulteng pada Selasa (8/9/2026) lalu. Laporan dilengkapi hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen kontrak, dokumentasi fisik, serta temuan teknis.

Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp243.230.412.300 dari pagu HPS Rp261.318.856.000.

KAK Sulteng menegaskan, laporan ini bukan sekadar persoalan keterlambatan, pemutusan kontrak, maupun sanksi daftar hitam. Fokus utamanya adalah aspek substansi pembayaran uang negara.

“Pertanyaan kami sederhana: dari pekerjaan yang sudah dibayar itu, apa semuanya benar? Apakah volumenya benar, materialnya benar, mutunya benar dan pelaksanaannya sesuai spesifikasi?” ujar Marwan, Ketua KAK Sulteng.

Dari perspektif hukum, pertanyaan itu menyentuh inti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Setiap pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu, dan spesifikasi namun dituangkan dalam Monthly Certificate (MC) dan dibayarkan penuh berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

KAK menyoroti sejumlah item krusial, mulai dari material agregat, lapis fondasi, timbunan, hingga matras bambu dan geotextile. Pada segmen Bambuan, ditemukan matras bambu yang rusak, patah dan bergeser.

“Kami tidak ingin asal menyimpulkan penyebab kerusakan. Tetapi kondisi fisiknya ada dan kami dokumentasikan. Sekarang yang harus diperiksa adalah bagaimana desainnya, bagaimana pelaksanaannya, material apa yang digunakan, bagaimana hasil pengujiannya dan bagaimana pengawasannya,” jelas Marwan.

KAK meminta Kejati menelusuri rantai pembayaran secara komprehensif dari hulu ke hilir, meliputi kontrak, addendum, Show Cause Meeting (SCM), perpanjangan waktu, hasil uji laboratorium, pengawasan, MC, hingga realisasi pembayaran.

Marwan menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mengadili maupun menghitung kerugian negara secara sepihak.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji,” pungkasnya.

Secara prosedural, tahap telaah merupakan pintu awal dalam KUHAP dan SOP penanganan laporan di Kejaksaan untuk menilai apakah laporan layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Jika ditemukan indikasi peristiwa pidana, maka akan dilanjutkan dengan pengumpulan keterangan, dokumen, dan pemeriksaan ahli konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sulteng masih melakukan pendalaman.

error: Content is protected !!