Indeks

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Komitmen DPRD Parimo Kawal Aspirasi Warga

Reses DPRD Parimo, Jadi Ruang Dialog, Warga Siney Tengah Titip Harapan

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Komitmen DPRD Parimo Kawal Aspirasi Warga
Foto Anggota DPRD Parimo Arman Lawaha saat Reses di Desa Siney Tengah/ Syarifuddin,S.Sos

PARIGI MOUTONG Rajawalinet.co – Kegiatan reses menjadi momentum penting bagi Anggota DPRD untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Hal itu terlihat dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arman Lawaha, di Desa Siney Tengah, Kecamatan Tinombo Selatan, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Bagian Persidangan DPRD Parigi Moutong, Sri Nur Rahma, S.Sos., M.AP. Hadir pula Sekretaris Desa Siney Tengah Supardi, SH yang mewakili Kepala Desa, Ketua BPD desa Siney Tengah Masrun, juga Kepala Desa Maninili Alfian Lagala, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta warga setempat.

Foto Arman Lawaha Bersama Warga Siney Tengah Saat Usai Reses/ Syarifuddin,S.Sos

Dalam sambutannya, Arman Lawaha mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang hadir. Menurutnya, Reses merupakan agenda resmi DPRD di luar masa persidangan yang bertujuan memperkuat komunikasi dua arah antara wakil rakyat dengan masyarakat.

Ia menjelaskan, melalui Reses, Anggota DPRD dapat menyerap aspirasi, menerima masukan, kritik, maupun keluhan masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan pokok pikiran dalam penyusunan program pembangunan daerah.

“Reses bukan hanya forum silaturahmi, tetapi juga ruang untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat serta mengevaluasi pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Arman Lawaha menegaskan, berbagai usulan yang disampaikan warga akan dicatat dan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski pemerintah saat ini menghadapi kebijakan Efisiensi Anggaran, ia memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian.

Menurutnya, seluruh usulan akan diakomodasi melalui sistem perencanaan yang tersedia dan diperjuangkan secara bertahap sesuai skala prioritas serta kemampuan anggaran daerah.

Pada sesi dialog, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak. Berbagai aspirasi itu diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Reses merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi DPRD dalam menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi di daerah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version