PALU, Rajawalinet.co – Dukungan terhadap pengawalan proyek pembangunan RSUD Poso senilai Rp285 miliar yang dibiayai APBN terus menguat. Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyatakan berdiri bersama Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng, Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB), JPKP, dan sejumlah elemen sipil lainnya.
Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, menegaskan aksi damai dan surat resmi yang dilayangkan KAK Sulteng ke Kementerian Pekerjaan Umum serta PPK paket RSUD Poso adalah bentuk kontrol publik yang sah.
“Kami di KRAK Sulteng mendukung penuh apa yang dilakukan KAK Sulteng, FKPB, JPKP, dan lembaga-lembaga lain. Ini bukan gerakan menolak pembangunan. Ini gerakan untuk memastikan rumah sakit yang sangat dibutuhkan masyarakat Poso dibangun dengan benar, oleh penyedia yang benar, dan dengan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Harsono, Rabu (30/9/2026).
Harsono menyebut sejak awal KRAK intens memantau proyek-proyek APBN di Sulteng. Sejumlah kejanggalan yang disorot KAK dinilai patut menjadi perhatian serius Kementerian PU.
Mulai dari asal-usul Detail Engineering Design (DED) yang dipertanyakan, lonjakan pagu dari Rp199 miliar menjadi Rp285 miliar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang identik dengan pagu, hingga jaminan pelaksanaan yang tak kunjung terkonfirmasi.
“Masyarakat Poso sudah pernah dikecewakan. Pembangunan RSUD tahap pertama macet di tengah jalan. Jangan sampai uang negara yang jauh lebih besar kembali dipertaruhkan di atas perencanaan yang bermasalah. Kalau memang ada yang janggal, jalan terbaik adalah dibatalkan dan ditender ulang secara terbuka,” tegasnya.
Dari sudut pandang hukum, desakan untuk transparansi dan tender ulang memiliki dasar kuat. Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor secara tegas menjamin peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sementara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan prinsip transparan, akuntabel, dan persaingan sehat. Jika DED bermasalah dan HPS tidak disusun dengan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PPK wajib melakukan evaluasi ulang sebelum kontrak mengikat.
Harsono juga mengungkapkan risiko di balik sikap kritis tersebut. Ia mengaku pernah menerima somasi dari oknum yang kini diduga terkait proyek RSUD Poso, karena menyuarakan protes pembangunan jalan Tagolu-Tentena.
“Saya pernah disomasi karena bersuara. Tapi somasi tidak akan membuat kami diam. Justru itu menunjukkan bahwa ada pihak yang merasa terganggu ketika masyarakat mengawasi. Kontrol publik dijamin undang-undang, dan kami akan terus menggunakannya,” ujar Harsono.
KRAK Sulteng mendesak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulteng dan PPK RSUD Poso menjawab surat KAK Sulteng secara terbuka tanpa memberi perlakuan istimewa kepada penyedia. KRAK juga mendorong Kementerian PU, Inspektorat Jenderal, dan BPKP segera memeriksa proses perencanaan dan pengadaan.
“Kami berdiri bersama teman-teman KAK, FKPB, JPKP, dan semua elemen masyarakat yang peduli. Pengawasan ini akan kami kawal bersama sampai ada kejelasan. Rumah sakit harus dibangun, tapi harus dibangun dengan benar,” pungkas Harsono.
