Proyek Rp89 M di Sulteng Diduga Sarat Korupsi dan Bahayakan Nyawa, JICA Bisa Cabut Dukungan

“Kalau beton penahan tebing runtuh, dan di sisi lain ada jurang dalam, ke mana masyarakat lari? Ini pelanggaran fatal yang bisa masuk kategori kelalaian yang membahayakan nyawa,”

Proyek Rp89 M di Sulteng Diduga Sarat Korupsi dan Bahayakan Nyawa, JICA Bisa Cabut Dukungan
papan proyek rekonstruksi jalan akses danau Lindu/Foto: Rajawalinet.

Palu, rajawalinet.co – Tim Independen Pemantau Penyelenggaraan Pembangunan (TIP3) Sulawesi Tengah membongkar indikasi pelanggaran serius dalam proyek Rekonstruksi Akses Jalan Danau Lindu yang menelan anggaran sebesar Rp89.589.534.915,04. Proyek yang dibiayai APBN melalui pinjaman luar negeri dari Japan International Cooperation Agency (JICA) ini dinilai jauh dari standar teknis dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Ketua TIP3 sekaligus anggota Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan, pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Sarana Multi Usaha asal Surabaya itu mengabaikan standar Bina Marga, tidak menerapkan prinsip QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment), serta melanggar komitmen anti-korupsi JICA.

“Ini bukan sekadar proyek gagal mutu. Kami menemukan indikasi kuat terjadinya misprocurement, misimplementation, hingga ineligible payment. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal nyawa rakyat,” tegas Marwan.

Salah satu dugaan pelanggaran teknis terjadi pada item pekerjaan konstruksi rigid pavement, termasuk pemasangan lantai kerja, dowel, dan tie bar yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED). Lebih berbahaya lagi, pekerjaan perkuatan lereng dengan metode shotcrete tidak dilakukan sesuai gambar rencana. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau beton penahan tebing runtuh, dan di sisi lain ada jurang dalam, ke mana masyarakat lari? Ini pelanggaran fatal yang bisa masuk kategori kelalaian yang membahayakan nyawa,” lanjut Marwan.

TIP3 juga menyebut lemahnya pengawasan oleh pihak Satker PJN Wilayah 1 Sulteng, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Franco A. Uktolseja, S.Kom., ST, yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan subkontraktor dalam proyek tersebut. Hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya larangan konflik kepentingan.

Kontraktor pelaksana juga dilaporkan belum menyelesaikan pembayaran kepada sejumlah subkontraktor lokal, dengan nilai tagihan yang mencapai ratusan juta rupiah. Item pekerjaan yang belum dibayarkan antara lain pekerjaan pasangan batu penahan longsor dan lantai bahu jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Dadi Muradi, ST., MT, dan PPK Franco A. Uktolseja belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi melalui  pesan WhatsApp.

Marwan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.