Aceh Timur, rajawalinet.co – Tim Satgassus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di kawasan Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka yang diduga sebagai pemasok jaringan internasional turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan pengintaian intensif.
“Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya bisa dikonfirmasi ke Polda Aceh,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) setelah petugas menyergap sebuah kapal mencurigakan yang berada di Sungai Raya. Kapal tersebut sebelumnya dipantau karena diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Petugas menemukan dua orang tekong di atas perahu, namun keduanya melarikan diri saat tim hendak melakukan penindakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik besar berwarna biru yang diketahui berisi sabu dengan total berat 98 kilogram.
Setelah penemuan barang bukti, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai pengendali darat dan penjemput barang. Ketiganya kini ditahan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Eko menambahkan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan commander wish yang ia sampaikan kepada jajaran usai dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Sesuai commander wish saya, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan posisi Aceh sebagai wilayah rawan peredaran narkoba lintas negara. Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dari hulu hingga hilir demi menyelamatkan generasi bangsa.