Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu ke Sulbar

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,”

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu ke Sulbar
Barang Bukti

PALU, Rajawalinet.co – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu dini hari (17/5/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,473 gram.

Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Usman menjelaskan, kedua terduga awalnya diamankan oleh anggota patroli Ditsamapta Polda Sulteng sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 01.30 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujar Kompol Usman saat memberikan keterangan.

Penangkapan tersebut turut mengungkap sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca, satu bungkus rokok merek Sayangku, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DN 3627 MD.

Menurut Kasat Resnarkoba, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Aparat juga memburu sosok pemasok yang disebut oleh kedua terduga dalam pemeriksaan awal.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” katanya.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena diduga berkaitan dengan jaringan distribusi lintas daerah. Dugaan sabu akan diedarkan kembali ke wilayah Sulawesi Barat menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap keduanya serta melengkapi administrasi penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, terutama yang melibatkan jaringan antardaerah. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!