Palu, rajawalinet.co – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap kasus narkoba dengan menyita 24 kilogram sabu jaringan lintas negara di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada Senin (21/4/2025) dini hari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 kilogram sabu di Watusampu Palu pada 8 April 2025 yang lalu. Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa sabu 20 kilogram ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu.
“Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu,” jelas Kabidhumas.
Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram adalah orang yang sama, yaitu inisial AS (dalam pencarian) yang merupakan warga Palu yang mengendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Pribadi Sembiring juga menyebut bahwa garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut.
“Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan dan doa masyarakat termasuk jurnalis dengan memberikan informasi agar dapat terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan ini, kepolisian juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 1 buah HP, 1 lembar karung, dan 2 buah tas untuk menyimpan sabu.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulteng berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polda Sulteng juga akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.