Indeks

Polda Sulteng Fokus Angkutan Umum dalam Operasi Tinombala 2026

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, mengatakan operasi ini bertujuan membangun kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar sebelum memasuki periode arus mudik dan balik.

Polda Sulteng Fokus Angkutan Umum dalam Operasi Tinombala 2026
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Sulawesi Tengah sebagai tahap awal menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, mengatakan operasi ini bertujuan membangun kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar sebelum memasuki periode arus mudik dan balik.

“Operasi ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan masyarakat dan sarana transportasi sebelum dimulainya Operasi Ketupat. Fokus utama kami meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Agung usai Apel Gelar Pasukan, Senin (2/2/2026) pagi.

Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Sulteng memprioritaskan pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum sebagai sasaran operasi. Langkah ini diambil untuk menekan pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada arahan Kakorlantas Polri, Polda Sulteng memfokuskan pengawasan pada kendaraan angkutan penumpang, seperti bus dan travel. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, serta kelaikan jalan sebagai langkah antisipasi dini menjelang Operasi Ketupat.

Selain angkutan umum, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, di antaranya kendaraan over muatan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm standar, serta penggunaan ponsel saat berkendara. Operasi ini juga menyasar pelanggaran melawan arus, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, hingga penggunaan knalpot tidak standar atau bising.

Agung menambahkan, penegakan hukum pada Operasi Keselamatan Tinombala 2026 mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

“Pada operasi kali ini, kami tidak lagi mengedepankan razia statis di satu titik. Penindakan lebih mengandalkan ETLE mobile yang bisa digunakan secara fleksibel di berbagai lokasi,” jelasnya.

Ia mengakui penerapan ETLE di Sulawesi Tengah masih terbatas. Namun, Ditlantas Polda Sulteng terus mendorong pengembangan sistem tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Menutup keterangannya, Agung mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung operasi dengan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Keselamatan harus menjadi kebutuhan. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version