PALU, Rajawalinet.co – Pengadilan Negeri Kelas IA Palu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, dalam sidang putusan yang digelar Senin (20/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hakim juga memerintahkan penghentian proses penyidikan serta pemulihan nama baik para pemohon.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana terkait pembongkaran sebuah pondasi bangunan. Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum para pemohon, Firmansyah C. Rasyid, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan adalah dokumen penetapan tersangka yang dinilai tidak mencantumkan pasal yang disangkakan secara jelas. Selain itu, objek yang menjadi perkara disebut masih berupa pondasi batako yang belum selesai dan berada di jalur akses masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan atas arahan pemerintah desa untuk membuka kembali akses jalan bagi warga setempat. Di sisi lain, legalitas kepemilikan lahan oleh pihak pelapor turut menjadi perhatian dalam persidangan.
Dalam proses pembuktian, pemohon menghadirkan berbagai dokumen, foto, dan rekaman video yang berkaitan dengan lokasi dan kronologi kejadian. Selain itu, keterangan ahli dari kalangan akademisi juga dihadirkan untuk memberikan perspektif atas peristiwa tersebut.
Ketua tim advokat, Agussalim, menyebut putusan ini menjadi penegasan pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam setiap penetapan status hukum terhadap warga. Ia menilai, keputusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan memulihkan martabat para pemohon.
Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
