JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Selasa, 15 April 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.
Keenam saksi tersebut adalah:
- DPR – Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero (2015–2016)
- FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
- ABN – General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan
- YT – General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan
- WSW – General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap
- EJU – Vice President Process and Facility PT Kilang Pertamina Internasional
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan hasil kilang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilanjutkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis energi nasional yang berdampak langsung pada ekonomi dan ketahanan energi negara. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, demi menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan BUMN.