Sigi, rajawalinet.co – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sigi bersama TNI dan Polri dalam menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Sulawesi Tengah.
Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih, dalam kunjungannya ke Desa Tomado pada Selasa, menyatakan bahwa upaya tersebut menjadi bukti komitmen kuat dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
“Penutupan PETI ini menunjukkan bahwa semua pihak serius melindungi kawasan konservasi. Ini adalah bagian dari langkah nyata dalam menjaga lingkungan,” ujar Titik.
Penertiban ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, aksi serupa telah dilakukan di Desa Sindondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Titik menambahkan bahwa keberhasilan itu menjadi catatan positif dalam upaya menjaga alam dari kerusakan akibat tambang ilegal.
“Penutupan tambang emas ilegal di Dusun Kankuro adalah langkah strategis demi keberlanjutan kawasan hutan dan konservasi. Aktivitas yang merusak, apalagi di kawasan hutan adat dan taman nasional, tidak dibenarkan,” jelasnya.
Menariknya, kawasan Dusun Kankuro telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebanyak 6.447 hektare kawasan TNLL telah dilepaskan sebagai hutan adat untuk masyarakat lokal.
Dengan status tersebut, kawasan tersebut kini memiliki fungsi ganda yaitu sebagai wilayah konservasi dan produksi. Masyarakat adat diberi ruang untuk memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
“Pengelolaan hutan adat kini berada di bawah tanggung jawab Masyarakat Hukum Adat (MHA). Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut menjaga dan memastikan kelestariannya tetap terjaga,” tambah Titik.
Sebagai informasi, Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan lindung yang sangat penting di Sulawesi Tengah. TNLL mencakup luas 217.991,18 hektare, terbagi di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari total wilayah Pulau Sulawesi.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga TNLL merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat adat.