Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan Jadi 3.000 Unit

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) secara simbolis memberikan kunci rumah subsidi bagi wartawan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025)/Foto: Kementerian PKP

Jakarta, rajawalinet.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan penambahan kuota rumah subsidi untuk wartawan menjadi 3.000 unit. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja media di Indonesia.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa jumlah kuota tersebut naik dari sebelumnya yang hanya 1.000 unit. Ia menekankan pentingnya peran wartawan dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

“Kita janjikan awalnya 1.000 unit, sekarang kita naikkan menjadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya yakni beritakan yang bener dan bukan yang tidak enak didengar,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Maruarar menambahkan bahwa program ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah subsidi selama masa pemerintahannya. Dukungan kebijakan pun disiapkan, salah satunya berupa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi insan pers dalam menjaga demokrasi.

“Banyak jurnalis mengorbankan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas mulia menjaga demokrasi. Fakta menunjukkan 70 persen dari 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak,” ujar Meutya.

Program rumah subsidi untuk wartawan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas dan kesejahteraan profesi jurnalis yang selama ini kerap dihadapkan pada tantangan ekonomi.