JAKARTA- Ketua Forum Pegawai Non-ASN Republik Indonesia, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa pemerintah mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Percepatan ini, menurutnya, merupakan hasil perjuangan tenaga honorer yang mendesak perubahan jadwal pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Taufik menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara P3K dijadwalkan pada Oktober 2025.
“Perubahan jadwal ini sesuai hasil audiensi kami dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu,” ujar Taufik seperti dikutip dari RRI.
Ia menekankan bahwa percepatan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Keputusan pemerintah ini, menurutnya, berdampak signifikan karena memungkinkan instansi yang sudah siap dengan anggaran dan formasinya untuk segera melakukan pengangkatan ASN sesuai kebutuhan.
“Instansi yang sudah siap anggaran dan formasinya bisa segera melakukan proses pengangkatan sesuai kebutuhan,” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan penataan tenaga honorer di wilayah masing-masing.
Ia menilai banyak daerah yang masih lambat mengusulkan formasi baru akibat keterbatasan anggaran.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan pengusulan formasi agar tidak melewati batas waktu Oktober,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti keterlambatan dalam proses sebelumnya, yang menyebabkan banyak tenaga honorer kehilangan pekerjaan.
Dampak sosialnya, kata dia, sangat terasa, karena banyak tenaga honorer terpaksa berhenti bekerja tanpa jaminan pendapatan tetap.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini agar penataan tenaga non-ASN dapat terselesaikan tepat waktu.
Taufik berharap seluruh pihak terkait tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sebelum batas akhir Oktober 2025.