MOROWALI, Rajawalinet.co — Pembangunan pabrik kelapa senilai sekitar Rp1,6 triliun di kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menuai sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu investasi pertanian terbesar di Sulawesi Tengah itu diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Wakil Ketua BPD Desa Topogaro, Safaat Ladanu, mengaku hingga kini tidak memperoleh kejelasan terkait perizinan lingkungan pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, AMDAL merupakan syarat utama yang seharusnya dipenuhi sebelum proyek berjalan.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait pembangunan pabrik kelapa di Topogaro. Ini yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Safaat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (19/1).
Safaat menyebutkan, informasi yang beredar di media sosial menyatakan pabrik kelapa tersebut akan menyerap ribuan tenaga kerja. Bahkan, ia merujuk pada pernyataan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani yang menyebut proyek itu ditargetkan rampung pertengahan 2026.
“Disebutkan kapasitas produksinya bisa mencapai 500 juta butir kelapa per tahun dan menjadi salah satu pabrik kelapa terbesar di Asia,” ujarnya.
Meski demikian, Safaat menilai masyarakat Desa Topogaro belum mendapatkan informasi dasar terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, warga bahkan belum mengetahui secara pasti nama perusahaan yang mengelola pabrik kelapa itu karena tidak pernah ada sosialisasi resmi.
“Pabrik sudah dibangun, tapi masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan langsung dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Sekretaris FORGASA Kabupaten Morowali, Iqro S. Lasandara. Ia menegaskan, perusahaan yang membangun pabrik kelapa di kawasan IHIP wajib memiliki AMDAL dan menyosialisasikannya secara terbuka kepada masyarakat terdampak.
“Sampai hari ini, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Topogaro, sementara pembangunan pabrik sudah berjalan dan bangunannya sudah berdiri,” tegas Iqro.
Iqro menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL atau UKL-UPL.
“Kalau sosialisasi AMDAL dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat umum, itu jelas bermasalah. Bahkan ada informasi sosialisasi justru dilakukan di Makassar,” ungkapnya.
Ia menduga keberadaan pabrik kelapa hanya dimasukkan dalam adendum AMDAL kawasan IHIP tanpa proses partisipasi publik yang semestinya.
“Kalau mengacu pada aturan, ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta aturan turunannya,” tandas Iqro.
Menurutnya, perusahaan juga berpotensi melanggar prosedur perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, karena sosialisasi kepada masyarakat merupakan bagian dari pemenuhan standar perizinan.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa sosialisasi AMDAL dapat dikenai sanksi, mulai dari penghentian operasional, denda, sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Meski mengakui keberadaan pabrik kelapa berpotensi membawa manfaat ekonomi bagi warga, Iqro menekankan pentingnya keterbukaan informasi.
“Pabrik kelapa ini bisa menjadi berkah bagi masyarakat Topogaro. Tapi masyarakat berhak tahu soal AMDAL-nya. Kalau tidak ada kejelasan, FORGASA akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.
