Oknum Jaksa Diserahkan ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langkah tersebut mencerminkan sikap kooperatif dan komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum.

Oknum Jaksa Diserahkan ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka
Mantan Kajari berinisial TTF yang ditetapkan jadi tersangka/Sumber: Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co — Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

TTF yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara diserahkan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langkah tersebut mencerminkan sikap kooperatif dan komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Anang.

Selain perkara TTF, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P—yang kini menjabat Kepala Kejari Bangka Tengah—sebagai tersangka bersama SL dari pihak swasta. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan status tersangka setelah menuntaskan proses penanganan berjenjang.

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara profesional dan berjenjang, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan pengawasan, lalu kami tindak lanjuti ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” kata Anang.

Ia menambahkan, Jaksa Agung terus menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi setiap insan Adhyaksa. Menurutnya, penindakan tegas terhadap oknum yang mencederai kepercayaan publik menjadi bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan sistem pengawasan.

“Kami menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!