Mahfud MD: Korupsi di Indonesia Telah Mencapai Tingkat Sangat Berbahaya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Foto: RRI

Jakarta, rajawalinet.co – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi korupsi di Indonesia yang dinilainya telah mencapai tingkat sangat berbahaya.

Menurut Mahfud, praktik korupsi kini bahkan telah merasuki lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk peradilan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi Hukum dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan secara daring oleh Institut Harkat Negeri bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Kamis (17/4/2025).

“Ini sudah menjadi jaringan korupsi yang sangat berbahaya dan jorok,” tegas Mahfud dalam paparannya.

Ia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan persoalan terbesar yang belum kunjung terselesaikan di tanah air.

Mahfud menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum lain yang dampaknya seberat korupsi. Ia mengkritik bahwa agenda pemberantasan korupsi telah mengalami pergeseran arah.

“Agenda penanganan kasus korupsi telah berbelok. Pada awal era reformasi hingga sekitar 2007-2009, hampir tidak ada korupsi baru yang muncul,” katanya.

Ia mengapresiasi komitmen antikorupsi yang sempat menguat pada masa tersebut, dengan lahirnya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Namun setelah masa itu, Mahfud menilai praktik korupsi justru semakin menggurita dan menyebar ke hampir semua sektor dan lembaga negara.

“Kalau zaman Orde Baru, korupsi dilakukan secara terpusat melalui korporatisme negara. Sekarang, hampir tidak ada lembaga yang bebas dari korupsi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti skala kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi saat ini. “Kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Ini kondisi yang jauh lebih parah,” pungkas Mahfud.

Diskusi publik tersebut dihadiri sejumlah akademisi, aktivis, dan praktisi hukum yang turut membahas urgensi reformasi sistem hukum sebagai pilar penting demokrasi di Indonesia.