Indeks

LSM Desak Kejati Sulteng Serius Usut Sawit

Kedatangan massa diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Reza. Dalam pertemuan itu, para aktivis menegaskan kekecewaan mereka terhadap sikap kejaksaan.

LSM Desak Kejati Sulteng Serius Usut Sawit
Perwakilan Serikat Pekerja Hukum Progresif, Raslin saat berorasi di depan Kantor Kejati Sulteng/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil antara lain, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Sulteng, Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng, JAGAT Sulteng, KRAK Sulteng dan berbagai LSM lainnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (25/8/2025). Mereka menuntut kepastian hukum terkait sejumlah kasus perkebunan sawit yang diduga bermasalah, namun justru berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).

Kedatangan massa diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Reza. Dalam pertemuan itu, para aktivis menegaskan kekecewaan mereka terhadap sikap kejaksaan.

“Hampir semua kasus perkebunan sawit di Sulteng ditangani Kejati, ada 41 perusahaan. Tapi akhirnya banyak yang di-SP3. Ini jadi pertanyaan, kenapa seolah-olah kejaksaan memonopoli perkara sawit,” tegas Marwan, Koordinator Komunitas Anti Korupsi Sulteng.

Marwan menyatakan pihaknya siap membantu penegak hukum dengan data tambahan. “Kalau Kejati bersungguh-sungguh menangani, kami siap memberikan data atau novum baru. Kami minta Kejati serius terutama dalam kasus PT Rimbunan Alam Sentosa, karena ini bisa jadi titik balik penegakan hukum sektor perkebunan,” ujarnya.

Raslin dari Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) menilai pertemuan dengan Asintel masih tahap awal.

“Asintel tadi sudah menjelaskan beberapa poin tentang penghentian kasus. Tapi karena data belum lengkap, besok baru akan dibedah lebih detail bersama teman-teman yang punya dokumen,” jelasnya.

Ia juga menitipkan pesan kepada Kepala Kejati Sulteng yang baru agar tidak gentar dalam menegakkan hukum.

“Jangan mudah diiming-imingi. Jangan ulangi kasus seperti proyek Cikasda atau dana CSR Bank Sulteng Rp1,4 miliar yang peruntukannya tidak tepat. Kami harap Kejati berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version