Tojo Una-Una, rajawalinet.co – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT Estetika Karya Utama di Dusun Payompo, Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah warga melaporkan kehilangan lahan pertanian akibat longsor yang diduga kuat sebagai dampak dari kegiatan penambangan tersebut.
Warga setempat kini menuntut ganti rugi kepada perusahaan atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga mendesak agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga permasalahan terselesaikan.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Lamahuseng, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat mutlak sebelum beroperasi.
“Dokumen UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dasar penting untuk mendapatkan izin. Jika kegiatan tambang terbukti merugikan warga, maka perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Ilham kepada wartawan, Rabu (23/4).
Ilham, yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Tojo Una-Una, menyatakan bahwa selama masyarakat bisa menunjukkan bukti dampak langsung dari aktivitas tambang terhadap lahan mereka, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawab.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Ini soal keadilan. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Tojo Una-Una dari Partai Perindo, Arifin Ruru, turut menyuarakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyatakan siap menindaklanjuti laporan, terutama jika Dinas Lingkungan Hidup memberikan temuan resmi.
“Kalau perlu, kami akan turun langsung ke lokasi bersama masyarakat untuk melihat dampaknya secara langsung,” ujarnya.
Terkait permintaan warga agar aktivitas tambang dihentikan sementara, Arifin menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, penghentian sementara adalah langkah wajar untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar hingga semua persoalan diselesaikan.