PALU, Rajawalinet.co – Sengketa pembiayaan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah. Pengaduan tersebut meminta OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait dugaan proses penarikan kendaraan yang dinilai perlu ditelaah dari aspek perlindungan konsumen.
Direktur LBH Tonakodi sekaligus kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diterima OJK dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Surat itu berisi permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan terhadap WOM Finance.
Pengaduan ini merupakan kali kedua persoalan yang melibatkan WOM Finance dibawa ke OJK dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, LBH Tonakodi juga mengadukan dugaan permasalahan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah Siti Nurzahra Lijama dan orang tuanya, Nuraida, yang menurut pengadu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah.
Menurut Firmansyah, substansi pengaduan kali ini bukan semata-mata mengenai tunggakan angsuran debitur, tetapi lebih menitikberatkan pada kepatuhan prosedur penagihan dan penarikan kendaraan.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah proses penarikan dilakukan sesuai ketentuan hukum, siapa yang melakukan penarikan, apa dasar penguasaan kendaraan, serta apakah seluruh mekanisme telah memenuhi prinsip perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.
LBH Tonakodi berharap OJK dapat menelaah perkara tersebut secara objektif dengan memeriksa seluruh rangkaian proses, mulai dari penagihan, penarikan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.
Pengaduan terbaru ini juga muncul 13 hari setelah perkara lain yang berkaitan dengan WOM Finance dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026, sehingga dalam waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut telah menempuh beberapa jalur penyelesaian, baik melalui OJK maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, data OJK Sulawesi Tengah menunjukkan tingginya pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari–Maret 2026, OJK menerima 1.195 layanan konsumen, dengan 250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Firmansyah menambahkan, setelah membuka Posko Pengaduan Leasing dan Debt Collector Sulawesi Tengah, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.
“Kami sedang memverifikasi setiap laporan yang masuk dari para debitur. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan kepada publik dan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rajawalinet.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak WOM Finance Cabang Palu dan OJK Sulawesi Tengah guna mendapatkan tanggapan atas pengaduan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.











