JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Kamis, 17 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi penting.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
- BM, seorang pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- EI, yang berperan sebagai sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- IS, istri dari ASB, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka WG dan kawan-kawan dalam kasus suap tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya menyingkap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menangani perkara yang menyentuh institusi peradilan,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang akan diperiksa dalam waktu dekat.