Korporasi Refined Bangka Tin Jadi Tersangka, 8 Pegawai PT Timah Diperiksa

Delapan saksi yang diperiksa merupakan pegawai aktif dari PT Timah Tbk

Dr.Harli Siregar SH.,M.Hum

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Delapan saksi yang diperiksa merupakan pegawai aktif dari PT Timah Tbk, masing-masing berinisial:

  1. AS
  2. EZS
  3. NBP
  4. DH
  5. ES
  6. ARS
  7. KKS
  8. FE

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi komoditas timah yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif.

Penulis: AdillaEditor: Dzulfikar