Indeks

Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Kematian Aryanto Kasukung

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Kematian Aryanto Kasukung
Keluarga Korban bersama Pendamping Hukum menyerahkan aduan ke Komnas HAM/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi menerima aduan keluarga almarhum Aryanto Kasukung, Selasa (21/10/2025). Aduan tersebut menyoroti dugaan lambatnya penanganan kasus kematian Aryanto oleh penyidik Polres Tolitoli.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Terkait itu sudah prosedural bahwa protapnya kami akan meminta klarifikasi Polda dan tindak lanjut perkembangan penanganan kasus,” kata Livand melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, proses klarifikasi membutuhkan waktu karena adanya jarak koordinasi antara pihak Komnas HAM dan institusi kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Karena rentang kendali kita jauh, jadi kita masih menyurat-menyurat. Butuh waktu satu hingga dua minggu untuk menjawab aduan,” jelasnya.

Livand menegaskan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi akan memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia.

“Kami tidak bisa langsung mengintervensi penyidikan. Tapi kami akan memastikan semua pihak mendapatkan proses hukum yang adil, karena itu bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga Aryanto Kasukung melalui kuasa hukumnya, Dwi Oknerison, S.H., juga melaporkan penyidik Polres Tolitoli ke Divisi Propam Polda Sulawesi Tengah. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: SPSP2/77/X/2025/Subbagyanduan.

Dwi menilai penyidik tidak bekerja profesional dalam menangani kasus yang sudah hampir setahun berjalan itu.

“Menurut kami, penyidik Polres Tolitoli tidak profesional. Pada 9 Oktober 2025 sudah ada keterangan saksi yang menyebut pelaku ada tiga orang. Ketiganya sudah dijemput dan dimintai keterangan, tapi tiba-tiba setelah saksi mengubah keterangannya, mereka malah dipulangkan,” ujar Dwi usai menyerahkan laporan di Mapolda Sulteng.

Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang melepaskan para terduga pelaku meski keterangan saksi awal sudah ditandatangani resmi.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa bisa dilepas? Saksi itu sudah jelas menyebut siapa pelakunya dan sudah tanda tangan di BAW. Kalau dibilang saksi ditekan, itu tidak benar. Tidak ada yang menekan, baik dari keluarga maupun penyidik,” tegasnya.

Dwi menegaskan, pelaporan ke Propam bertujuan agar proses penyelidikan berjalan lebih transparan dan profesional.

“Propam sudah menerima laporan resmi kami. Mereka menyampaikan bahwa laporan ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Kabid Propam Polda Sulteng, Roy Satya Putra, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan memastikan aduan akan ditindaklanjuti.

“Kami dari Propam Polda Sulteng akan menindaklanjuti aduan ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir setahun lamanya,” ujar Roy.

Ayah mertua almarhum Aryanto, Refolusi, berharap langkah hukum ini membuka jalan keadilan bagi keluarga.

“Semoga setelah ini kami bisa mendapat titik terang. Sudah hampir setahun kami menunggu kepastian dari kasus kematian anak kami,” tutur Refolusi.

Kasus kematian Aryanto Kasukung sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Tolitoli. Keluarga menduga ada unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Kini, laporan ke Propam dan Komnas HAM Sulteng diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kebenaran kasus tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version