Indeks

Komnas HAM Desak PT CPM Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Poboya

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyebut aksi massa tersebut sebagai “puncak dari penantian panjang masyarakat atas hak mereka untuk bekerja dan hidup layak.”

Komnas HAM Desak PT CPM Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Poboya
Suasana aksi oleh masyarakat Poboya di depan Kantor PT CPM/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai ultimatum warga Poboya kepada PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan tambang tak bisa lagi ditunda. Warga memberi batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk melakukan penciutan konsesi demi mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyebut aksi massa tersebut sebagai “puncak dari penantian panjang masyarakat atas hak mereka untuk bekerja dan hidup layak.” Ia menegaskan bahwa Komnas HAM sejak lama mendorong solusi yang adil antara kepentingan perusahaan dan ruang hidup masyarakat di Poboya.

“Kami meminta PT CPM menghormati seluruh kesepakatan yang pernah dibuat bersama masyarakat. Ultimatum ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari proses panjang yang tidak mendapatkan kepastian,” ujar Livand pada Jumat, (5/12/2025)

Komnas HAM juga menyoroti lambatnya tindak lanjut atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait persetujuan penciutan WIUP PT CPM. Livand menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, tidak boleh membiarkan situasi di lapangan memburuk.

“Kementerian ESDM harus bergerak cepat. Persetujuan penciutan konsesi adalah langkah penting agar praktik pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, ketidakpastian dari pemerintah dan perusahaan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar di tengah masyarakat Poboya. “Jangan tunggu sampai ada korban. Suara warga sangat jelas: mereka ingin hak atas pekerjaan dan ruang hidup dihormati,” tambah Livand.

Komnas HAM meminta PT CPM segera memberi respons konkret terhadap tuntutan massa. Livand menilai penciutan konsesi dan penyerahan sebagian lahan untuk WPR merupakan solusi permanen yang dapat meredam potensi ketegangan.

“Kami berharap PT CPM menunjukkan itikad baik. Respons positif dari perusahaan akan membuka ruang dialog dan meredakan situasi,” ucapnya.

Sementara itu, Komnas HAM juga mengingatkan Polda Sulteng agar mengamankan situasi tanpa tindakan represif. “Kami meminta aparat menempatkan dialog sebagai pendekatan utama. Lindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” tegas Livand.

Komnas HAM Sulteng memastikan akan terus memonitor perkembangan di Poboya dan siap memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version