Indeks

Kepri Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial pada 2026

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan tonggak pembaruan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Kepri Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial pada 2026
Kajati Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso/Sumber: Istimewa

TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepri resmi menyepakati pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang akan mulai diterapkan pada 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kajati Kepri, Gubernur Kepri, serta para kepala daerah se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, lalu dilanjutkan secara paralel oleh kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota masing-masing. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi, menyediakan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, memastikan pengawasan, serta mendorong sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan tonggak pembaruan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Pidana kerja sosial adalah pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Pemerintah daerah harus menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaannya,” kata Devy. Ia berharap sinergi ini mendorong penegakan hukum yang lebih humanis.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, dan Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk serta keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menilai MoU ini sebagai langkah strategis menuju sistem pemidanaan yang lebih progresif.

“Pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ucapnya. Ansar meminta seluruh pihak menjalankan kesepakatan ini secara konsisten.

“Bangun koordinasi yang intensif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanfaatan.

“Pidana kerja sosial membutuhkan kehati-hatian karena tetap merupakan bentuk pembatasan hak. Pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan,” jelasnya. Ia berharap kerja sama ini memperkuat komitmen seluruh pihak.

“Ini momentum penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tambahnya.

Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Kejagung kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepri bertekad memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih baik dan berpihak pada masyarakat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version