PALU, Rajawalinet.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, memaparkan capaian kinerja selama kurang lebih sembilan bulan memimpin institusi tersebut, sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulteng, Palu, Senin (27/4), ia didampingi Wakil Kepala Kejati Imanuel Rudy Pailang,Asisten Pidana Khusus, Salahuddin. Di hadapan awak media, Nuzul menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Sepanjang periode tersebut, pihaknya telah melakukan 11 penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset. Dari jumlah itu, sembilan perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng juga menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru yang mencakup sektor pertambangan dan keuangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Morowali Utara, kegiatan galian C di Donggala, serta perkara penyaluran kredit pada salah satu bank daerah kepada perusahaan swasta.
Selain itu, terdapat pengembangan kasus terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang kini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Nuzul menegaskan, fokus penanganan perkara tahun ini diarahkan pada sektor pertambangan, tidak hanya dari sisi kerugian negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan.
Dalam proses penyidikan kasus pertambangan di Morowali Utara, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta dan area operasional perusahaan. Sejumlah dokumen penting serta 13 unit kendaraan dan alat berat berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Barang-barang tersebut saat ini masih dalam status penitipan karena membutuhkan proses lebih lanjut untuk pemindahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain kasus pertambangan, penanganan perkara lain juga mencakup proyek pengadaan fasilitas pemerintah daerah di Morowali serta pengelolaan dana CSR di wilayah Morowali Utara. Beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Palu.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
