Banggai, rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka Amuri Mohammad adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 milyar. Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Dengan penahanan tersangka ini, Kejati Sulteng berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.