PALU, Rajawalinet.co – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako senilai Rp172 miliar mulai teruji. Laporan Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah yang masuk pada 12 Oktober 2026, kini telah masuk tahap telaah pimpinan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Fikrie, SH, membenarkan laporan tersebut sedang ditangani. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 21 Oktober 2026, ia menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Wslm. Benar sudah telaahan pimpinan namun untuk pemanggilan belum, masih menunggu petunjuk terkait penelaahan tersebut dalam waktu dekat,” tulis Fikrie.
Pernyataan tersebut menegaskan perkara tidak berhenti di meja pengaduan. Kejati Sulteng memilih langkah hukum yang terukur, diawali dengan telaah mendalam sebelum pemanggilan para pihak.
Laporan aliansi yang terdiri dari KAK Sulteng, KRAK Sulteng, JPKP dan LKPK itu menyoroti kejanggalan serius pada proyek rehabilitasi dan renovasi RS Pendidikan Untad Tahun Anggaran 2023-2024. Proyek yang dibiayai pinjaman Bank Dunia untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini diserahterimakan pada Mei 2025 dengan klaim telah selesai 100 persen.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Hasil kunjungan lapangan aliansi pada 8 Oktober 2026 bersama manajemen rumah sakit menemukan fasilitas vital belum berfungsi. Instalasi ruang operasi dan ICU belum terpasang, banyak ruangan tanpa plafon, lantai tidak bersekat, lift, kelistrikan dan sanitasi tidak berfungsi, serta ditemukan keretakan bangunan.
Dari aspek hukum, aliansi menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan dan pengelolaan keuangan negara. BoQ atau daftar kuantitas dan harga yang memuat volume pekerjaan lengkap diduga tidak sesuai dengan opname pekerjaan terpasang.
“BoQ hanyalah petunjuk awal. Kebenarannya harus diuji dengan menyandingkan kontrak dan adendumnya, berita acara serah terima, dan bukti pembayaran pada Satuan Kerja. Dari situ akan jelas apakah pekerjaan dihapus secara sah atau tetap dibayar padahal tidak terpasang,” tulis aliansi dalam laporannya.
Secara hukum pidana korupsi, indikasi tersebut mengarah pada potensi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Aliansi menghitung perkiraan awal potensi kerugian negara sekitar Rp8,4 miliar hingga Rp8,7 miliar, belum termasuk komponen lain yang masih perlu diaudit. Angka tersebut bukan penetapan resmi, karena kewenangan penetapan kerugian negara sepenuhnya berada pada auditor negara seperti BPK atau BPKP.
Selain kerugian parsial, aliansi juga meminta Kejati menguji kemungkinan kerugian total, mengingat rumah sakit senilai Rp172 miliar itu belum dapat diakreditasi dan belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, sehingga belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Aliansi juga meminta penelusuran terhadap ketepatan waktu pelaksanaan dan pengenaan denda keterlambatan, serta menyoroti paket lanjutan senilai Rp20,6 miliar yang tendernya dibatalkan setelah proyek dinyatakan selesai.
Laporan ini merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin undang-undang. Kejati Sulteng kini memegang momentum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi melalui pembuktian berbasis dokumen resmi, pemeriksaan fisik bersama ahli independen, dan penghitungan kerugian oleh auditor berwenang.











