Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti, Rektor Untad Diminta Hadir

13 Bukti Dibuka di PTUN Palu, Ada Apa Dengan Rekomendasi Untad

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti, Rektor Untad Diminta Hadir
Foto : Pansel JPTP Parimo Bawah 13 Bukti di PTUN Palu/ Ist

PALU, Rajawalinet.co – Keabsahan dokumen rekomendasi menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam persidangan sengketa Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam agenda pembuktian perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL pada Selasa (13/10/2026), Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti. Pansel juga meminta agar Rektor Universitas Tadulako (Untad) dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dipersoalkan.

Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, hadir bersama jajaran sekretariat pansel dan didampingi kuasa hukum Moh. Rafli. Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026. Salah satu dokumen yang mendapat perhatian ialah salinan rekomendasi bertanda tangan Rektor Untad yang digunakan pihak penggugat sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi terbuka JPTP.

Melalui kuasa hukumnya, Pansel meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Untad untuk mengklarifikasi dasar penerbitan rekomendasi, kewenangan pihak yang menandatanganinya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan seleksi dan peraturan perundang-undangan. Ada dua persoalan yang ingin didalami Pansel. Pertama, mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi.

Menurut argumentasi kuasa hukum Pansel, persyaratan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk ketentuan mengenai rekomendasi dari menteri apabila memang dipersyaratkan. Kedua, Pansel menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut terhitung sejak Desember 2024. Informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan seleksi.

Zulfinasran membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan menghadirkan Rektor Untad. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian proses seleksi dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disengketakan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi jabatan pada masa mendatang.

Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap penentuan dengan pembacaan putusan pada 17 November 2026. Hingga putusan dijatuhkan, seluruh dalil dan alat bukti para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang penilaiannya berada pada kewenangan majelis hakim PTUN Palu.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong

error: Content is protected !!