Indeks

Kejati Kalbar Jemput Bola di Jakarta, 11 Saksi Diperiksa dalam Dua Kasus Tambang

“Keterangan mereka sangat penting, mulai dari proses perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB, sampai penerbitan rekomendasi ekspor,”

Kejati Kalbar Jemput Bola di Jakarta, 11 Saksi Diperiksa dalam Dua Kasus Tambang
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan / Foto: Tangkapan layar Eksklusif

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menunjukkan keseriusannya menuntaskan dua perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan memeriksa 11 saksi secara maraton, Kamis hingga Jumat (10/4/2026).

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Pontianak, tetapi juga di Jakarta sebagai bagian dari strategi “jemput bola” guna mempercepat proses penyidikan.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengungkap perkara secara tuntas dan profesional.

“Semua kita lakukan sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan perkara secepatnya,” ujar Emilwan kepada wartawan di Jakarta.

Dua perkara yang tengah disidik yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan penyimpangan hasil produksi tambang emas periode 2019–2022 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut Emilwan, lima dari 11 saksi yang diperiksa merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berdinas di Jakarta. Pemeriksaan di ibu kota dilakukan karena para saksi sebelumnya berhalangan hadir saat dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar di Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Keterangan mereka sangat penting, mulai dari proses perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB, sampai penerbitan rekomendasi ekspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi menjadi kunci dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Dari sudut pandang penegakan hukum, langkah proaktif penyidik ini dinilai sebagai upaya mempercepat pengungkapan kasus yang kompleks dan melibatkan banyak pihak lintas institusi. Terlebih, sektor tambang dikenal rawan praktik korupsi karena nilai ekonominya yang tinggi.

Emilwan, yang sebelumnya dikenal berhasil menangani berbagai perkara besar, menegaskan bahwa timnya tidak akan menunda proses hukum ketika menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Kita tidak tunda-tunda waktu. Saat ada petunjuk, kita langsung bergerak, sekalipun harus melakukan pemeriksaan di Jakarta,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah serta dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami membuka ruang bagi publik untuk mengawasi agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor,” tandasnya.

Terkait penetapan tersangka, Emilwan memilih bersikap diplomatis. Ia menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup, termasuk hasil audit kerugian negara.

“Sepanjang ditemukan fakta hukum dan alat bukti, tentu akan kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining pada Januari 2025, disertai penggeledahan di lima lokasi.

PT Laman Mining diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan konsesi mencapai 13.575 hektare yang mencakup wilayah Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, hingga Nanga Tayap.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat potensi kerugian negara yang besar serta keterlibatan sektor strategis nasional.

error: Content is protected !!
Exit mobile version