Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

“Status Justice Collaborator diberikan secara selektif dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,”

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.,

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memutuskan tidak mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Tersangka SS.

Keputusan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Anang, permohonan Justice Collaborator diajukan oleh penasihat hukum Tersangka SS dan telah diterima penyidik pada hari yang sama. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh JAM PIDSUS.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, termasuk membuka peran pelaku lain dan memberikan bukti penting dalam suatu perkara yang melibatkan lebih dari satu orang.

“Status Justice Collaborator diberikan secara selektif dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang dalam rilis resminya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung mengenai tata cara pemberian status dan penyelesaian Justice Collaborator.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon merupakan saksi pelaku. Kedua, mengakui perbuatannya. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap.

Setelah melakukan pendalaman terhadap posisi dan peran Tersangka SS dalam perkara yang sedang ditangani, Tim Penyidik JAM PIDSUS berkesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat, objektif, dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” terang Anang.

Keputusan tersebut menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam menerapkan instrumen hukum yang memang diperuntukkan bagi pelaku yang berkontribusi signifikan dalam membongkar jaringan kejahatan, namun bukan aktor utama dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus berjalan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

error: Content is protected !!