Kejagung Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Pagar Laut

Pagar laut di Pesisir Utara Pantai Kabupaten Tangerang disegel dan dicabut oleh KKP dan TNI/Foto: RRI.

Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kasus ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain dugaan suap, jaksa juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen penting dalam kasus tersebut.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli dalam keterangan pers, Senin (5/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa tugas penuntut umum dalam kasus ini adalah mempelajari berkas perkara yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Meski berkas sempat beberapa kali dikembalikan untuk perbaikan, jaksa akhirnya menemukan bahwa kasus ini mengandung unsur kerugian negara.

“Dari fakta-fakta hukum dalam berkas yang disampaikan penyidik Polri, penuntut umum berkesimpulan bahwa perkara ini bukan lagi tindak pidana umum, melainkan masuk kategori tindak pidana khusus, yaitu korupsi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kejagung meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal yang relevan dalam tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik tidak lagi menggunakan pasal pidana umum, tapi pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” ujar Harli.

Ia menekankan bahwa kesimpulan tersebut bukan semata-mata inisiatif Kejaksaan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam berkas penyidikan.

“Pandangan ini muncul karena fakta-fakta hukum dalam berkas menunjukkan adanya perbuatan yang merugikan negara dan patut diduga sebagai korupsi,” pungkasnya.