Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp 479.175.079.148 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Grup, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah itu dipertontonkan kepada publik dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Tampak deretan uang tunai sepanjang lima meter disusun secara mencolok sebagai bukti nyata keseriusan Kejagung dalam mengungkap aliran dana hasil kejahatan keuangan yang diklaim bersumber dari anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, uang ratusan miliar tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar negeri, tepatnya ke Hong Kong, melalui sistem jasa perbankan. Tindakan tersebut diduga sebagai upaya memindahkan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.
“Uang ini diduga merupakan hasil kejahatan dan akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” jelas Sutikno dalam keterangannya kepada media.
Menanggapi temuan tersebut, penyidik segera melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, lalu memblokir transaksi tersebut. Langkah itu diikuti dengan proses penyitaan resmi dan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum untuk memblokir dana tersebut. Setelah diblokir, uang sebesar Rp 479 miliar lebih itu disita sebagai barang bukti dalam perkara korporasi atas nama PT Darmex Plantations,” tambah Sutikno.
Dalam keterangan lebih lanjut, terungkap bahwa 99 persen saham PT Delimuda Perkasa dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 1 persen sisanya dipegang oleh PT Palma Lestari. Hubungan kepemilikan ini menunjukkan adanya jejaring perusahaan yang terindikasi saling mendukung dalam proses dugaan pencucian uang lintas negara.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memperdalam penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain serta mengungkap potensi kejahatan keuangan yang lebih luas.