Kejagung Dalami Peran Aktuaris dalam Skandal Korupsi Jiwasraya

pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara

Kejagung Dalami Peran Aktuaris dalam Skandal Korupsi Jiwasraya
Jampidsus Febrie Adriansyah / Foto: Humas

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018.

Pada Selasa, 15 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi berinisial GH, yang diketahui menjabat sebagai anggota Majelis Aktuaris di Persatuan Aktuaris Indonesia.

Pemeriksaan terhadap GH dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka IR, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi secara menyimpang dan menyebabkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka IR dapat segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kasus Jiwasraya sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan praktik investasi bermasalah di sejumlah perusahaan. Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.