JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat terpidana Amron alias Aon. Melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana berhasil dieksekusi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/6/2026), menyampaikan bahwa kegiatan sita eksekusi dilakukan bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022,” ujar Anang Supriatna.
Eksekusi berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.
Pada 9 Juni 2026, tim melakukan sita eksekusi terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya pada 10 Juni 2026, tim mengeksekusi enam bidang tanah dan bangunan, termasuk dua lahan berukuran sangat luas di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan total luas lebih dari 3,3 juta meter persegi. Selain itu, sita eksekusi juga dilakukan terhadap sejumlah aset di Kecamatan Koba dan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara pada 11 Juni 2026, penyitaan dilanjutkan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, masing-masing seluas 9.927 meter persegi dan 12.500 meter persegi.
Keseluruhan aset tersebut tercatat atas nama Tamron maupun Suwito Gunawan yang terkait dengan perkara terpidana Amron alias Aon.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan untuk kepentingan negara. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, upaya pemulihan aset juga dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses pemulihan aset dalam perkara korupsi tata niaga timah masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.











