JAKARTA, Rajawalinet.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat sebagian besar konstruksi pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anang Supriatna, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Selain pidana pokok, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dan uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Total kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa mencapai lebih dari Rp13,4 triliun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,997 triliun sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Penuntut Umum mengapresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terkait adanya kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menilai putusan tersebut memberikan penegasan bahwa praktik korupsi dalam sektor energi dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap stabilitas perekonomian nasional.
Hakim juga menetapkan seluruh aset dan barang bukti yang telah disita maupun diblokir dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar kewajiban tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan masih berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Penuntut Umum akan mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tenggat waktu 14 hari sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
