Indeks

Kajari Deddy Frits Rajagukguk Tahan Rommel Rajagukguk Kasus Dugaan Korupsi

“Ini adalah lanjutan dari pengembangan kasus ISP. Semua temuan akan diproses sesuai aturan,”

Kajari Deddy Frits Rajagukguk Tahan Rommel Rajagukguk Kasus Dugaan Korupsi
Kajari Deddy Frits Rajagukguk membacakan kronologi perkara/Dok: Istimewa

TAPANULI UTARA, Rajawalinet.co — Upaya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam memperkuat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui penahanan dua tersangka dari kasus berbeda. Seorang kepala desa dan satu tersangka lain dari pengembangan kasus Kominfo resmi ditahan setelah audit mendapati kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah.

Penahanan pertama menimpa Rommel Rajagukguk, Kepala Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Ia diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Audit Inspektorat Tapanuli Utara menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.

Dari hasil perhitungan, total dugaan kerugian mencapai Rp152.003.057 pada pengelolaan DD 2023 dan Rp254.279.816 pada ADD 2024. Kejari Taput kemudian menerbitkan surat perintah penahanan tahap penyidikan Nomor Print-07/L.2.221/Fd.2/12/2025. Rommel ditahan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Desember 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

“Tim penyidik terus melakukan pengembangan. Jika nantinya fakta persidangan membuka keterlibatan pihak lain, tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada saat bersamaan, Kejari Taput juga menahan AWS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Taput tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 pada 24 November 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait proyek layanan internet yang diduga bermasalah. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada Desember 2024 menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan ISP tahun 2020–2021. Total kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut mencapai Rp457.759.232.

Kajari Dedy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Ini adalah lanjutan dari pengembangan kasus ISP. Semua temuan akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Kejari Taput memastikan penanganan dua kasus berbeda ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat desa maupun instansi pemerintah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version