Kades Soulowe Diduga Lecehkan Anak, Kejari Donggala Periksa Saksi

Kejari Donggala menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan kepada korban. (HO-Kejari Donggala)
Kejari Donggala menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan kepada korban. (HO-Kejari Donggala)

Donggala, rajawalinet.co – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial WHM, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kini tengah intensif memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.

“Untuk kasus ini, masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, di Banawa, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Antara.

Diketahui, pelaku WHM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025. WHM dijerat dengan pasal 6 huruf a jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Ambar, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan sidang sebelum mengambil langkah terhadap status jabatan Kades Soulowe tersebut.

“Untuk sementara, kita menunggu hasil persidangan. Jika sudah ada putusan hukum tetap, maka akan segera dilakukan pemberhentian sesuai ketentuan,” jelas Ambar.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 41 menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun. Sedangkan pasal 42 mengatur pemberhentian kepala desa apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Jika pengadilan memutuskan hukuman di atas lima tahun penjara, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan. Namun, jika vonis di bawah lima tahun, maka pemberhentian bersifat sementara.

Kasus yang menyeret WHM ini bermula dari dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Mei 2023. Kasus ini menjadi perhatian publik dan mempertegas pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Kejari Donggala menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan kepada korban.