Intimidasi Jurnalis oleh Ajudan Kapolri Memicu Kecaman

Jakarta, rajawalinet.co – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat. Kali ini, insiden melibatkan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu, 5 April 2025.

Peristiwa ini terjadi saat Kapolri tengah meninjau arus balik Idulfitri.

Sejumlah jurnalis yang sedang merekam momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta api diminta menjauh oleh ajudannya.

Menurut Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, tindakan tersebut dilakukan dengan mendorong secara kasar.

Salah satu korban kekerasan adalah Makna Zaezar, pewarta foto Antara. Ia mengalami pemukulan di kepala ketika mencoba menyingkir dari lokasi.

Tak berhenti di situ, ajudan Kapolri juga mengeluarkan ancaman verbal dengan nada intimidasi kepada para jurnalis.

Kalimat “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu” terlontar dengan jelas dari pelaku.

Organisasi PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang melindungi kebebasan pers.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

PFI dan AJI mendesak Polri untuk meminta maaf secara terbuka dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan.

Kedua organisasi ini juga menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terulang di masa depan.