Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Hakim yang terlibat kasus vonis lepas tiga korporasi dalam skandal korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 ini, didapati menyimpan uang tunai senilai Rp5,5 miliar di bawah tempat tidurnya.
Penggeledahan berlangsung pada Minggu, 13 April 2025, dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan 100 USD.
“Informasi mengenai lokasi penyimpanan uang ini didapatkan setelah Ali Muhtarom berkomunikasi dengan keluarganya saat pemeriksaan,” ungkap Harli pada Rabu, 23 April 2025.
Saat ini, penyidik sedang mendalami sumber uang tersebut. Apakah merupakan hasil suap yang diterima Ali atau berasal dari sumber lain.
“Masih dalam penyelidikan apakah ini bagian dari aliran uang suap yang belum digunakan ataukah simpanan dari sumber lain,” jelas Harli lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka terkait suap dan gratifikasi. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga majelis hakim yang memberikan vonis lepas : Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kepala bagian Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.
Pesan dari PN Jakpus meminta agar kasus tersebut segera diurus karena majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yang melebihi tuntutan jaksa.