Indeks

Sengketa JPTP Parimo, di PTUN Palu, Segera Berakhir

Gugatan Dicabut, Proses Seleksi JPTP Parimo, Tak Diuji Tuntas

Sengketa JPTP Parimo, di PTUN Palu, Segera Berakhir
Foto : Ketua Pansel JPTP Parimo Zulfinasran Saat Hadiri Sidang Lanjutan di PTUN Palu / Syarifuddin,S.Sos

PALU, Rajawalinet.co – Sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memasuki babak baru setelah pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Selasa (27/10/2026). Pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong, menyatakan tidak keberatan atas langkah yang diajukan penggugat.

Sidang tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., yang juga menjabat Ketua Pansel JPTP, didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Rafli. Keputusan akhir menunggu majelis hakim Majelis Hakim PTUN Palu menjelaskan, pencabutan gugatan akan mengakhiri pemeriksaan perkara apabila permohonan tersebut diterima dan ditetapkan secara resmi.

Sikap majelis hakim terhadap permohonan itu dijadwalkan disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB melalui persidangan elektronik. Majelis juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang menilai pokok sengketa. Artinya, apabila perkara ditutup melalui penetapan pencabutan, pengadilan tidak akan sampai pada kesimpulan mengenai benar atau salahnya proses seleksi yang dipersoalkan.

Sebelumnya, perkara telah memasuki tahap pembuktian. Pihak tergugat bahkan meminta agar Rektor Universitas Tadulako dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi JPTP. Namun, rencana pemeriksaan saksi tersebut tidak akan dilanjutkan apabila pencabutan gugatan ditetapkan oleh majelis hakim.

Empat pertimbangan penggugat Berdasarkan surat resmi yang disampaikan dalam persidangan, permohonan pencabutan gugatan didasarkan pada empat pertimbangan, yakni keberlanjutan pelayanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik serta tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, dan upaya menjaga kewibawaan lembaga peradilan melalui penyelesaian yang bermartabat.

Sementara itu, kuasa hukum Pansel, Mohammad Rafli, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menghendaki perkara berlanjut hingga putusan atas pokok sengketa demi memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu dikaji terkait kedudukan hukum penggugat serta objek sengketa berupa pengumuman tiga besar hasil seleksi. Ia menilai pengumuman tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi yang belum berakhir pada tahap itu.

Persoalan tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan seleksi terbuka di daerah lain, termasuk terkait penerapan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak tergugat dan belum menjadi kesimpulan hukum dari majelis hakim Dengan agenda penetapan pada 5 November mendatang, kelanjutan perkara kini menunggu sikap resmi PTUN Palu. Jika pencabutan diterima, sengketa akan berakhir secara administratif tanpa pemeriksaan tuntas terhadap substansi gugatan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version