PALU, Rajawalinet.co – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membantah tudingan berbohong terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Ia menegaskan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut karena belum menerima, melihat, maupun membacanya saat ditanya masyarakat.
“Bukan berbohong, tapi memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca,” kata Anwar Hafid menanggapi tudingan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, Sabtu (24/1/2026).
Anwar menjelaskan, surat pencabutan sanksi kemungkinan masih berada di bagian staf untuk dicatat sebelum disampaikan ke ruang kerjanya. Karena itu, ia mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti ketika masyarakat menemuinya usai salat subuh di masjid pada Rabu (21/1/2026).
“Mungkin suratnya sudah dibawa ke kantor untuk dicatat di bagian staf lalu masuk ke ruangan kerja saya. Saat mereka tanya di masjid, saya memang belum tahu karena belum melihat surat itu,” ujarnya.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menambahkan, pertemuan dengan warga berlangsung singkat. Ia sempat menyampaikan akan menanyakan persoalan tersebut ke dinas terkait.
“Mereka datang, bertanya, saya jawab nanti saya tanya dulu ke dinas karena saya belum tahu soal surat itu. Setelah itu mereka langsung pergi,” kata Anwar.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menjelaskan alasan pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ. Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, menyebut perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT Rezky Utama Jaya sudah memenuhi semua syarat yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat di sekitar tambang,” ujar Sultanisah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengatakan, sebelumnya ESDM menjatuhkan sanksi penutupan sementara kepada perusahaan. Namun setelah perusahaan memenuhi kewajibannya, ESDM mencabut sanksi tersebut.
“Karena semua persyaratan sudah dipenuhi, maka sanksi administratif itu kami cabut,” jelasnya.
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi tetap menilai pernyataan Gubernur sebagai bentuk kebohongan publik dan sandiwara politik. Warga menuding terjadi saling lempar tanggung jawab antara Gubernur dan Dinas ESDM.
Africhal, warga Desa Unsongi yang hadir saat pernyataan Gubernur disampaikan di masjid, mengaku kecewa.
“Gubernur bilang tidak tahu soal surat pencabutan sanksi dan berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujar Africhal dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut semakin melukai perasaan masyarakat karena disampaikan di tempat ibadah.
“Itu disampaikan di masjid, tempat yang seharusnya menjunjung kejujuran dan kebenaran. Kami masyarakat sudah lama menderita akibat dampak tambang,” katanya.
Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, dua hari setelah ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Africhal menegaskan, jika Gubernur benar-benar tidak mengetahui pencabutan sanksi tersebut, seharusnya ada langkah tegas untuk mengoreksi kebijakan ESDM.
“Kalau memang tidak tahu dan merasa dirugikan, mengapa tidak ada pembatalan atau koreksi? Dinas ESDM itu berada di bawah koordinasi Gubernur,” tegasnya.
Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi Zulfikar, masyarakat menuntut pembatalan pencabutan sanksi administratif. Mereka menilai PT RUJ belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk belum mengantongi dokumen PKKPRL serta belum menyelesaikan kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga akibat aktivitas peledakan.
