Dugaan Korupsi Dana Desa Buranga : Kejari Parimo Lanjut Penyelidikan

Kajari Parimo, Ikhwanul Ridwan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sempat terhenti selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan Nyepi.
Kajari Parimo, Ikhwanul Ridwan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sempat terhenti selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan Nyepi.

Parigi Moutong, rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Kasus ini mencakup anggaran tahun 2023-2024 yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kajari Parimo, Ikhwanul Ridwan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sempat terhenti selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan Nyepi. Namun, pihaknya memastikan pemeriksaan kembali berlanjut pasca-liburan.

“Insya Allah setelah masa libur, penyelidikan akan dilanjutkan. Mari kita tunggu hasilnya,” ujar Ikhwanul Ridwan.

Dugaan Penyimpangan Anggaran
Sejumlah penyimpangan ditemukan, termasuk pengadaan bibit kakao pada 2024. Desa Buranga mengalokasikan Rp150 juta untuk 15.000 bibit, tetapi hanya 3.500 bibit yang diterima warga Dusun V hingga Desember 2025.

Hal serupa terjadi pada pengadaan pupuk ketahanan pangan, di mana distribusinya dipertanyakan.

Bukan hanya itu, biaya operasional untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dibayarkan sejak 2021. Proyek infrastruktur, seperti pembuatan talud dan bak air bersih, juga diduga mengalami pengurangan anggaran.

Tuntutan Transparansi
Kades Buranga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD sejak 2021. Bahkan, dokumen dan pernyataan terkait penggunaan dana desa tidak pernah dipublikasikan. Ketua BPD Buranga, Rizal, mendesak pihak Kejari untuk bertindak tegas.

“Kami mendukung Kejari bekerja profesional agar semua penyimpangan terungkap,” tegas Rizal. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang signifikan.