Indeks

Dugaan Korupsi CSR Rp9,6 Miliar, Kades Tamainusi Digiring ke Penjara

Tersangka AU langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Dugaan Korupsi CSR Rp9,6 Miliar, Kades Tamainusi Digiring ke Penjara
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Andi Faiz (kiri) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) La Ode Abdul Sofian (tengah), Kepala Seksi Pengendali Operasi (Kasi Dal Ops) Faridz Dhestarasta (kanan) / Foto: Revol

PALU, Rajawalinet.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan AU, Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019–2025. Penahanan dilakukan setelah AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2021–2024.

Tersangka AU langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian  didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Andi Faiz dan Kepala Seksi Pengendali Operasi (Kasi Dal Ops) Faridz Dhestarasta menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan swasta. Selain itu penyidik juga menyita berbagai dokumen transaksi keuangan dan aset,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, AU diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum terkait pengelolaan dana CSR dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Salah satu modus yang diungkap penyidik yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. SK tersebut disebut dikeluarkan hanya dua hari sebelum AU diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR dan mengarahkan perusahaan tambang untuk menyalurkan dana miliaran rupiah ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana CSR disalurkan melalui rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.

Menurut Sofian, tersangka juga diduga mengendalikan langsung pencairan dana dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat diambil tanpa mekanisme administrasi yang jelas.

“Tersangka bahkan menerima uang tunai secara langsung dalam jumlah besar. Salah satunya Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, yang diterima di luar prosedur perbankan, bahkan saat dirinya berstatus nonaktif sebagai kepala desa,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9.686.385.572 berdasarkan hasil audit tim Kejati Sulawesi Tengah.

Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tamainusi itu diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik juga menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, AU disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sulawesi Tengah menegaskan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa serta pemanfaatan dana CSR dari sektor sumber daya alam.

Diketahui, sepanjang 2021 hingga 2024 Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disalurkan melalui Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

error: Content is protected !!
Exit mobile version