Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi besar. Kali ini, dua orang saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penanganan perkara korupsi.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial :
- CA, istri dari Tersangka JS
- MFW, istri dari Tersangka TTL, yang terlibat dalam perkara impor gula
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan unsur menghalang-halangi atau merintangi proses hukum secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut termasuk penyidikan, penuntutan, serta persidangan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi.
Tiga perkara besar yang menjadi fokus penyidikan antara lain :
- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
- Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang berlangsung sejak 2015 sampai dengan 2023.
- Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya untuk industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022, yang melibatkan Tersangka JS.
Langkah pemeriksaan terhadap CA dan MFW ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dugaan bahwa pihak-pihak tertentu berupaya mempengaruhi proses hukum menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan profesional, demi memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari jeratan hukum, termasuk mereka yang mencoba mengintervensi proses peradilan.