Donggala Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Terancam Denda

Langkah tegas ini diambil guna mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat hewan berkeliaran serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Donggala. (Ilustrasi Ternak AI)
Langkah tegas ini diambil guna mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat hewan berkeliaran serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Donggala. (Ilustrasi Ternak AI)

Donggala, rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dan jalan raya. Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

“Bagi warga yang membiarkan ternaknya berkeliaran, akan dikenakan denda sebesar Rp350 ribu per ekor untuk sapi, dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing,” tegas Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, di Banawa, Kamis (24/4/2025).

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Donggala telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Banawa, yang mencakup 9 kelurahan dan 5 desa. Setiap kelurahan diwajibkan menyediakan kandang penampungan sebagai tempat sementara bagi hewan ternak yang berhasil diamankan.

“Setiap kelurahan harus memiliki kandang penampungan agar ternak yang ditertibkan dapat langsung diamankan,” jelas Vera.

Lebih lanjut, Vera menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada camat dan lurah yang gagal menangani persoalan hewan ternak liar di wilayah masing-masing. Evaluasi kinerja akan diberlakukan ketat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

“Jika camat atau lurah tidak mampu menertibkan, maka mereka akan dievaluasi dan bisa saja diberhentikan,” ujar Vera.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, Vera menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa untuk menggandeng Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam upaya bersama menjaga ketertiban. Pemerintah daerah juga akan mengawal ketat proses ini agar berjalan sesuai aturan.

Namun, sebelum tindakan penertiban dilakukan, Pemkab Donggala akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga hewan ternak agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban harus diawali dengan sosialisasi, agar masyarakat memahami kewajibannya untuk mengandangkan ternak mereka,” tutup Vera.

Langkah tegas ini diambil guna mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat hewan berkeliaran serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Donggala.