JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, kembali bergerak. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dari PT INHUTANI V.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial H dan ALH, yang diketahui berasal dari PT INHUTANI V.
Kejagung menyebut pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat konstruksi pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang diterbitkan di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap H dan ALH sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Kedudukan hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terus mendalami perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.











