Samarinda, rajawaliner.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu 26 April 2025, dengan total barang bukti yang disita mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Sabtu (26/4/2025), mengungkapkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eko menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini.
“Sinergi kami dengan Polda jajaran akan terus berjalan untuk mengakselerasi upaya mitigasi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Eko.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian besar sabu sebanyak 33 kilogram disita di Samarinda, yang berasal dari Malinau, Kalimantan Utara.
Sementara, dua kilogram sabu lainnya yang berasal dari Padang, Sumatra Barat, dan 0,9 kilogram dari Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan di Balikpapan. Selain itu, ganja sebanyak 500 gram yang diamankan di Samarinda diketahui dikirim dari Medan, Sumatra Utara.
“Sebagian besar narkoba jenis sabu ini akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, dan kami mengidentifikasi bahwa sindikat ini memiliki jaringan internasional,” tambah Eko.
Pihak kepolisian mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap akar sindikat narkoba internasional ini.
Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia.