PALU, Rajawalinet.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana program penurunan stunting melalui skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Tadulako (Untad) sejak 2021 hingga 2023.
Penyelidikan berangkat dari kerja sama antara BKKBN Sulteng dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untad. Diduga, pelaksanaan program ini lebih banyak menyasar kegiatan birokratis ketimbang langsung menyentuh kebutuhan gizi masyarakat.
Ditreskrimsus mulai menelusuri kasus ini sejak 2023 berdasarkan surat bernomor B/656/VII/2023/Ditreskrimsus. Fokus penyelidikan mengarah pada indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kepala Subbidang Penmas Polda Sulteng, Sugeng, membenarkan bahwa pengumpulan informasi dan dokumen masih berjalan.
“Kita konfirmasi dulu ke penyidik Tipikor. Kami belum punya datanya lengkap, tapi proses penyelidikan terus berjalan,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Sejumlah dokumen yang dikumpulkan penyidik antara lain kontrak kerja sama antara BKKBN dan Untad di Kabupaten Donggala (2021) serta program tematik di Kabupaten Sigi (2022), yang mengangkat tema pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan prevalensi stunting.
Ketua LPPM Untad saat ini mengaku tidak tahu-menahu soal kerja sama tersebut.
“Maaf De, saya tidak paham soal itu, karena bukan periode saya di LPPM,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Dua nama dosen senior Untad, Prof. Dr. Rosmala Nur dan Dr. Muhammad Rusydi, M.Si—yang kini menjabat sebagai Warek Bidang Keuangan—ikut disebut terlibat dalam program ini. Dari anggaran Rp150 juta per kegiatan, kurang dari 15 persen dilaporkan benar-benar digunakan untuk pengadaan kebutuhan gizi seperti susu dan telur.
Fenomena serupa pernah disinggung Presiden Joko Widodo, yang menyebut 80 persen dana stunting justru habis untuk urusan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dr. Muhammad Rusydi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan.