Calon Dokter Tersangka Kasus Pornografi, Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi

Ilustrasi,Dokter/Foto: Freepik

Jakarta, rajawalinet.co – Seorang calon dokter spesialis dari perguruan tinggi terkemuka ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah diduga mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi menggunakan telepon genggam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum dokter berinisial MAES sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) di sebuah rumah indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban berinisial SS, seorang mahasiswi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka MAES diduga dengan sengaja merekam aktivitas korban saat mandi. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan empat saksi dan satu ahli pidana, serta bukti dari ponsel tersangka, polisi menyatakan unsur pidana telah terpenuhi.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Perbuatannya melanggar hukum,” jelas Susatyo.

Tersangka MAES kini dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara.

Diketahui, tersangka MAES merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Indonesia (UI).

Menanggapi hal ini, Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan mahasiswa UI.

“Ini adalah hal yang serius dan harus ditindaklanjuti,” kata Prof. Arie.

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.