BPK Sulteng Pastikan Opini WTP Sudah Sesuai Fakta dan Tidak Bisa Diganggu Gugat

“Opini yang kami keluarkan sudah final, ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,"

BPK Sulteng Pastikan Opini WTP Sudah Sesuai Fakta dan Tidak Bisa Diganggu Gugat
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tengah/ Foto: Adyaksa

SULTENG, Rajawalinet.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah telah melalui proses audit yang komprehensif dan berbasis pada fakta di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Hukum BPK Sulteng, Wawan, menanggapi aksi protes dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah pada Kamis, (10/7/2025).

“Opini yang kami keluarkan sudah final, ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang terdokumentasi dengan baik dan dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Wawan kepada Rajawalinet.co.

Ia menambahkan bahwa laporan atau informasi dari masyarakat, termasuk dari organisasi masyarakat sipil dan media, tetap menjadi referensi penting bagi BPK.

“Setelah proses audit selesai, kami tidak bisa serta-merta turun lagi ke lapangan. Ada keterbatasan waktu dan kewenangan yang harus kami patuhi,” jelasnya.

Menurut Wawan, setiap tahun BPK menyusun opini audit dengan mempertimbangkan berbagai komponen, seperti kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

“Semua aspek itu kami analisis, lalu kami simpulkan dalam bentuk opini,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya keterbatasan dalam proses audit, terutama dari sisi waktu dan sumber daya, sehingga metode sampling diterapkan dalam memilih data yang akan diperiksa. Meski begitu, semua masukan dari publik tetap dianggap sebagai kontribusi penting.

“Bisa saja yang kami periksa justru hanya yang terlihat baik. Makanya, informasi dari teman-teman media, LSM, dan warga sangat penting agar audit kami lebih tajam,” tutur Wawan.

Proses audit sendiri, lanjutnya, memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk survei awal dan pengambilan sampel. Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam pembukuan, BPK akan melakukan koreksi terhadap laporan keuangan tersebut.

“Misalnya ada pengeluaran alat tulis Rp100 juta, lalu tidak didukung data yang memadai, kami akan koreksi itu dan bisa menurunkan nilainya,” ungkapnya.

Wawan menegaskan bahwa laporan atau aduan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting untuk proses pemeriksaan di tahun mendatang.

“Itu semua akan kami jadikan acuan agar pengambilan sampel di tahun berikut lebih tepat sasaran,” tutupnya.